SejagatNewscom (Rohul) Ujung Batu — Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (9/11/2025) malam.
Tiga orang pelaku, A.G. (50), S.A.G. (45), dan R.L. (45), diamankan pada Selasa malam (11/11/2025), sementara satu pelaku lainnya, G. (31), masih dalam pencarian.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, SH, MH., membenarkan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga antara korban H.H. (45) dan istrinya, yang memicu kekerasan oleh mertua korban dan keluarganya.
Korban mengalami luka di kepala dan tangan, dan melaporkannya ke Polsek Ujung Batu. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Polsek Ujung Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara di Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, SH MH menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kekerasan, apalagi yang dilakukan secara bersama-sama, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”tegas Kapolsek.
Polsek Ujung Batu akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul







