Sejagatnews.com Unit (Rohul ) Tambusai– Reskrim Polsek Tambusai berhasil menangkap seorang wanita berinisial A.Y (36) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dan mobil dengan total kerugian mencapai Rp320 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah di beberapa kabupaten di Riau.
Kasus ini berawal pada Sabtu, (16/8- 2025), saat pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai, dan menawarkan mobil Toyota Innova Reborn serta meminta uang muka Rp70 juta secara tunai. Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima korban dan pelaku menghilang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 22 November 2025 dini hari. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama tim serta koordinasi lintas Polsek dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Saat ini berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan lanjutan.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul







