Kajari Abdya Laksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 13 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Sejagatnews.com | Blangpidie – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (27/11/2025). Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya dan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Abdya.

Dari total terpidana, 12 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka berasal dari dua jenis perkara, yakni 11 kasus jarimah maisir (judi) dan 2 kasus jarimah ikhtilath. Seluruhnya telah berstatus inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Terpidana Judi dan Jumlah Hukuman

Tiga terpidana perkara judi jenis Ludo—Herman Fauzianto Bin Abbas Hamid, Parmadi, S.H Bin Mustafa, dan Zulfa Safutra Bin Alm Muslim B—dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.

Sementara itu, delapan terpidana judi online menerima hukuman bervariasi sesuai putusan hakim, mulai dari 10, 12, hingga 16 kali cambuk. Mereka adalah Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif, Rahmad Ferdi Bin Alm Anuar, Yusrizal Bin Yusnawi, Muhammad Ilham DR Bin Darmi, Ismail Bin Alm Nasrial, Nahyut Tanpizi Bin Rasyidin, Kiki Parika Bin Abu Bakar G, dan Syarwin Bin Alm. Marhaban Ali.

Dua Terpidana Ikhtilath

Dua pelaku jarimah ikhtilath, Safrizal Bin Razali dan Eli Marlinda Binti Syahrizal, masing-masing menerima hukuman *23 kali cambuk.

Setiap terpidana memperoleh pengurangan 1 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Penegasan Kejari Abdya

Kasi Pidana Umum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejari Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hukuman cambuk dalam syariat Islam mengandung pesan pencegahan, pendidikan, dan perbaikan.

“Tujuan uqubat ini adalah mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan memberi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam jarimah yang sama,” kata Fakhrul.

Kejaksaan, lanjutnya, berkomitmen menjalankan fungsi sebagai eksekutor untuk memastikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Syariat Islam dalam Bingkai Hukum Nasional

Pelaksanaan Qanun Jinayat sebagai hukum positif Aceh, menurut Kejari, diharapkan tetap berjalan sesuai Al-Qur’an dan Sunnah serta tetap berpijak pada adat dan budaya masyarakat Aceh dalam koridor sistem hukum nasional.

*Redaksi

  • Related Posts

    Kajari Abdya Lantik Kasubsi Intelijen dan Datun

    Sejagatnewscom | Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) lantik Kasubsi I Intelijen dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun pada Kejari Abdya. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini…

    Kejari Abdya Musnahkan Puluhan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

    Sejagatnewscom | Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) musnahkan 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *