SejagatNews.com (Jakarta )– Aksi damai yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kawasan Istana Negara dan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), membuahkan hasil gemilang. Pemerintah secara resmi menyetujui seluruh tuntutan utama para kepala desa.
Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, (tautan tidak tersedia), Ph.D, Presiden RI menyampaikan tiga keputusan penting, yaitu:
– Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 akan cair 100% paling lambat pada 19 Desember 2025.
– Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan pengembalian ke regulasi sebelumnya.
– Segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Ribuan peserta aksi yang datang dari berbagai provinsi seperti Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Banten, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan daerah lain berkumpul sejak pagi di kawasan Patung Kuda–Istana Negara–Monas.
Aksi berlangsung damai dan tertib di bawah koordinasi DPP Apdesi yang diketuai Surta Wijaya.
Dilansir dari media catatanriau.com,
Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang mendengar aspirasi desa. Kemenangan ini untuk 75.000 lebih desa dan ratusan juta warga desa Indonesia,” ujarnya.
Aksi damai Apdesi ini sekaligus menjadi bukti bahwa suara desa tetap didengar di pusat, selama disampaikan secara tertib, terorganisasi, dan mengedepankan dialog.*(Diki Andi)









