SejagatNews.com (Riau) Jakarta — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hulu melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dirjen Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Kamis (22/1/2026), untuk membahas penataan jaringan kabel fiber optik di Rokan Hulu.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos. M. Si, C. Med, dan disambut oleh Ketua Tim Fasilitasi Pemanfatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, Muhammad Hilman Fikrianto, ST, M.T.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kewajiban Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi operator seluler dalam menggelar jaringan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Master Plan Infrastruktur Digital, sejalan dengan amanat PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Penataan jaringan kabel fiber optik bukan sekadar urusan teknis, tapi soal estetika tata ruang kota. Kita ingin Rohul ke depan lebih rapi dan indah, tanpa pemandangan kabel yang semrawut,” ujar Dr. Rudi Fadrial.
Pemkab Rohul dianjurkan untuk segera bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi (u.p. Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital).
Dengan adanya Perda dan Master Plan yang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),Pemda Rohul akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk:
Menertibkan Kabel FO:
Menghilangkan kesan kumuh akibat kabel yang melintang tidak beraturan.
Pemanfaatan Infrastruktur Bersama:
Mendorong operator selular berbagi Infrastruktur pasif sehingga lebih efisien.
Kepastian Hukum: Memberikan jalur resmi bagi investor telekomunikasi untuk mengembangkan jaringan secara legal dan teratur.
Langkah responsif Diskominfo Rohul ini terhadap instruksi Bupati ini diharapkan dapat mempercepat transformasi di gital di Rokan Hulu yang tetap mengedepankan nilai estetika dan ketertiban lingkungan.*(Diki Andi)
Sumber: Kominfo/ JK /HM
