Simpan Ganja Di Kompor Gas, Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pria Di Dusun Kulim Jaya

Sejagatnews.com (Rohul) Rambah Hilir — Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Rambah Hilir. Seorang pria berinisial VY berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Rambah Hilir menyampaikan bahwa sebelumnya, pada Rabu (22/4/2026), tim gabungan telah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka VY yang berada di dalam rumahnya tidak dapat mengelak. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan kertas papir rokok, puluhan plastik klip berbagai ukuran, alat isap (bong), kaca pirex, timbangan digital, serta dua kantong plastik yang diduga berisi daun ganja kering. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai tempat tersembunyi di dalam rumah, termasuk di dalam kompor gas dan di sela dinding papan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.*(Diki Andi )

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *