Direktur Penuntutan Menghormati Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Surya Darmadi

Sejagatnews.com |  Jakarta – Terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menghormati vonis tersebut dan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa,” ujar Direktur Penuntutan yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung melalui siaran pers Kamis (23/2/2023).

Selanjutnya, Direktur Penuntutan mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.

Dok : Puspenkum kejagung

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (23/2/2023)  telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu:

Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa:

Barang bukti tindak pidana korupsi:

Barang bukti fotocopy dokumen nomor urut I s/d XXXVII, tetap terlampir dalam berkas perkara ini.

Barang bukti tanah atau kebun sawit nomor urut IV, V, VII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, II, III, VI dirampas untuk negara guna membayar kerugian perekonomian negara.

Barang bukti elektronik nomor urut I s/d VIII dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita.

Barang bukti tindak pidana korupsi

Barang bukti aset tanah bangunan nomor urut I s/d XI, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Barang bukti kapal nomor urut XII dan XIII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

Barang bukti helikopter, dirampas untuk negara.

Barang bukti dokumen kapal d s/d e, terlampir dalam berkas perkara.

Barang bukti uang dan rekening nomor urut XX sampai dengan XXII, dirampas untuk negara untuk pengganti kerugian perekonomian negara.

Barang bukti yang disita pada saat penuntutan

Barang bukti yang diperoleh sebelum tindak pidana nomor urut I sampai dengan XIX dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita atau kepada Terdakwa.

Barang bukti selama tindak pidana dilakukan nomor urut I sampai dengan VII, nomor urut IX, XVIII, XXIV s/d XXVII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut VIII, XIX sampai dengan XXIII, dan nomor urut XXIV sampai dengan XLV, dirampas untuk negara.

Perkebunan kelapa sawit saat ini tidak aktif nomor urut I sampai dengan II, dirampas untuk negara.

Barang bukti kapal Terdakwa dari PT Delimuda Nusantara nomor urut II, IV, V, dan VII, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, VI, dan VIII sampai dengan XXVII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

Kendaraan bermotor atas nama istri, anak, dan menantu nomor urut I sampai dengan VII karena atas nama orang lain, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.

Aset berupa SID dirampas untuk negara guna membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Aset atas nama Terdakwa di Singapura dan Australia nomor urut I sampai dengan VII dirampas untuk negara diperhitungkan untuk pembiayaan uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Sumber Puspenkum Kejagung” ( dhn Riau)