Berkat Laporan Warga,! Polsek Bonai Darussalam Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Barang Bukti 15 Gram Beserta Timbangan Dan Uang Tunai Di Desa Bonai

SejagatNews.com (Rohul) Bonai Darussalam– Komitmen memberantas narkoba kembali ditunjukkan Kepolisian Resort Rokan Hulu melalui Polsek Bonai Darussalam. Di bawah komando Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso,S.Tr.K., MH, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 15 gram.

Tersangka berinisial HLT diamankan di sebuah warung di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan dilakukan berawal Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat yang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi dilokasi tersebut. Warga resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi tersebut diterima Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH pada Jumat 24 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, SH. beserta personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah memastikan informasi valid, tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam bergerak cepat ke lokasi. Hasilnya, HLT berhasil diamankan di sebuah warung di Dusun II Kasang Salak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti cukup banyak. Di antaranya 5 paket sedang dan 25 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram yang dikemas plastik klip bening.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 bungkus plastik bening, 1 pak plastik klip kosong, 3 pipet yang diduga sebagai sekop, 1 timbangan digital, kotak hitam, gunting, lakban hitam, 1 tas sandang, uang tunai Rp550.000, dan 1 unit HP.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH melalui AIPDA Mirwan Agusman, SH menyampaikan,
dari hasil interogasi awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka. “Hasil tes urine juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar AIPDA Mirwan Agusman, SH mewakili Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH.

Saat ini HLT beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH mengapresiasi peran aktif masyarakat dan jajaran nya. “Ini bukti sinergi polisi dan warga. Kami imbau masyarakat terus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar Narkotika di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, MH.*(Diki Andi)

 

Sumber:Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *