Geruduk Di Kebun Sawit,! Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Barang Bukti Sabu 0,45 Gram Di Rokan IV Koto

SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Gerak cepat Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial P (34) diringkus di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dipimpin AIPTU Ronaldi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,45 gram, alat hisap sabu, kaca pireks, uang tunai Rp 1.100,000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif metamfetamin.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku dan mengembangkan jaringannya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, MH.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

P dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, MH mengimbau. “Masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan,” ujar IPTU Dendy Gusrianto, MH mewakili Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *