SejagatNews.com (Rohul) Tambusai Utara– Komitmen Polres Rohul dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa kompromi kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar di wilayah Dusun 1 Kuala Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (6/8/2026).
Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti 22 paket sabu siap edar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun I Kuala Mahato.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., MH langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan J.I (35) di lokasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara. Begitu dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., SIK, MH mewakili Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si.
Saat digeledah, dari tangan J.I petugas menemukan sebuah kotak permen berisi 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,12 gram. Selain itu juga disita uang tunai Rp2.261.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, alat hisap sabu, kaca pireks, kartu ATM, dan dompet.
Dari hasil interogasi, J.I mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A.R.P (39). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus A.R.P di depan rumahnya di Wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.
Pemeriksaan lanjutan juga menemukan bukti transfer dana dari rekening J.I ke rekening atas nama I.S yang tersimpan di HP milik A.R.P. Kini data tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Hasil tes urine menunjukkan J.I positif mengandung Amphetamine, sementara A.R.P dinyatakan negatif.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., MH juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
