SejagatNews.com (Rohul) Kepenuhan– Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH. Di bawah komando nya, Polsek Kepenuhan berhasil menangkap 2 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial BK (22) dan ES (27). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial DGL. Dari hasil pemeriksaan, DGL mengaku mendapatkan sabu dari tersangka ES.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Irnanda Nainggolan, S.M. bersama anggota untuk bergerak cepat ke lokasi keberadaan ES,” ujar IPTU Jonnes, SH.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ES dan BK. Saat digeledah, dari tangan ES ditemukan 1 tas warna hitam berisi plastik klip diduga sabu, 1 kotak rokok BULL berisi sabu, pipet, 3 mancis, dompet, dan 1 HP Realme warna krem.
Dari BK, polisi menyita 1 kotak rokok BULL berisi beberapa plastik klip diduga sabu, 1 bong, 1 mancis, dan 1 HP Vivo Y04 warna ungu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kepenuhan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas IPTU Jonnes, SH.
Sumber: Humas Polres Rohul
