Polsek Bonai Darussalam Tangkap Penggedar Narkotika Jenis Sabu Di Desa Bonai, Satu Paket Barang Bukti Di Sita, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH: “Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba Diwilayah Hukum Bonai Darussalam”

SejagatNews.com (Rohul) Bonai Darussalam– Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu dibawah Komando Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso., S.Tr.K., MH., Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (37) yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso., S.Tr.K., MH pada Minggu (16/8/2026) terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun II Kasang Salak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau, S.Tr.K., MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, SH., CPHR bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menggerebek rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram yang dikemas plastik klip bening, 1 buah sekop dari pipet, 10 plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merek Vivo Y19 warna hitam yang disimpan di dalam kotak hitam di atas lemari.

Saat diinterogasi, SS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.

“Ini hasil dari sinergi kami dengan masyarakat. Setiap informasi dari warga akan langsung kami tindaklanjuti. Kami tidak akan kasih ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam. Mari kita jaga kampung kita bersama-sama agar bersih dari narkoba,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Diki Andi)

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *