Gerak Cepat Polsek Rambah Samo Tangkap Penggedar Sabu, Dua Paket 2,15 Gram Disita Di Desa Rambah Samo Barat

SejagatNews.com (Rohul) Rambah Samo– Komitmen memberantas narkoba di wilayah hukumnya kembali dibuktikan Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH melalui Unit Reskrim Polsek Rambah Samo berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial RH alias R, 31 tahun. Ia ditangkap di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH terkait adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin langsung Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan adanya keberadaan terduga pelaku didalam rumah, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH alias R. Hasilnya, RH berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram. Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Samsung A16 warna abu-abu, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 sendok dari pipet, 1 buah mancis biru, plastik klip, dan uang tunai Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka dan hasil sementara menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar IPDA Sarlose Mesra, SH.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undangan-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/ atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undangan-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(Diki Andi)

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *