Sejagatnews.com (Rohul) Kabun– Polemik tuntutan kebun plasma 20 persen antara masyarakat Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau dengan PT Padasa Enam Utama belum menemukan titik terang.
Tokoh masyarakat Kabun, Datuk Adat H. Abdul Ma’as, mendesak perusahaan dan pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut. Bahkan masyarakat tengah mempersiapkan aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
Abdul Ma’as menegaskan, persoalan yang telah berlangsung lama itu tidak boleh terus berlarut tanpa kepastian. Penyelesaian harus mengacu pada ketentuan hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar perkebunan.
“Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kabun, Senin (19/10/2026).
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait menelusuri kewajiban perusahaan, termasuk tuntutan fasilitasi kebun plasma 20 persen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abdul Ma’as juga menyoroti dugaan adanya lahan perusahaan di luar Hak Guna Usaha (HGU) atau masuk kawasan hutan. Ia meminta dugaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung oleh instansi berwenang.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Abdul Ma’as mengungkapkan, penyelesaian polemik dengan PT Padasa Enam Utama telah beberapa kali diupayakan melalui mediasi. Bahkan perusahaan pernah berupaya mencari lahan untuk masyarakat hingga ke Sumatera Selatan. Namun upaya tersebut belum menghasilkan realisasi.
Karena itu, masyarakat meminta perusahaan menyampaikan perkembangan secara terbuka, termasuk langkah konkret dan target penyelesaian.
“Kami dalam waktu dekat akan menggelar aksi besar-besaran. Kami ingin aturan ditegakkan dan tuntutan plasma 20 persen dari luasan HGU PT Padasa Enam Utama mendapat kejelasan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Mohammad Aidil, SH mengatakan mencari lahan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen saat ini bukan perkara mudah. Pencarian lahan sudah berlangsung sekitar tiga tahun namun belum menemukan lahan yang sesuai.
“Kita berharap PT Padasa Enam Utama tidak berhenti hanya pada upaya mencari lahan. Kalau memang penyediaan lahan sulit direalisasikan, mari duduk bersama mencari alternatif atau solusi lain yang sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Aidil.
Hingga berita ini disusun, PT Padasa Enam Utama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat.*(Diki Andi)
Sumber: Riaupunya.com
