Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

 

Sejagatnews.com | Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) soal perkara Bakti Kemenkominfo Rabu (29/3/2023) memeriksa 2 orang saksi.

Penyidikan terus dilakukan lantaran terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Berdasarkan siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr., Ketut Sumedana SH.,MH., menyebutkan adapun saksi – saksi yang di periksa yaitu:

DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.tutup Ketut Sumedana. ( Dhn )