Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung masih memeriksa 4 orang saksi.
Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers adapun Saksi yang diperiksa Rabu (31/5/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, yaitu:
1. FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta.
2. MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk.
3. PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI).
4. TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Lanjut Ketut Sumedana, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kemenkominfo, Imbuh Ketut Sumedana. {Dhn}