Sejagatnews.com | Pekanbaru – Perkara YSN Dalam waktu dekat ini akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Diketahui, YSN merupakan Oknum Polres Rokan Hulu (Rohul) berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang bermasalah dan diduga sebagai pengedar narkoba yang menyebabkan rekannya meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru belum lama ini. Alm diketahui berinisial MP, polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Sedangkan Penanganan perkara YSN sudah dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Saat di konfirmasi terkait perkara YSN, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkan bahwa kasus ini sudah di serah terimakan dari pihak penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada 19 Mei 2023.
Dalam SPDP itu, kata Bambang, YSN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), dan kewenangannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II ) itu dilaksanakan pada pekan kemarin.
“Benar. Perkara tersangka YSN, Sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU) pada Kamis pekan kemarin,” terang Bambang, Rabu (12/7/2023).
Lanjut Bambang, Dua orang Jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, saat ini telah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
“Insya Allah, dalam minggu ini berkas perkara tersangka YSN akan kita dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, tutup Bambang. {Dn}