Sejagatnews.com (Rohul) Pasir Pengaraian – Proses audit temuan terkait Tanah Kas Desa (TKD) di Tanah Restan (R) di Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sedianya bukan lagi merupakan babak baru dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Inspektorat Rohul.
Proses audit sudah dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Rohul beberapa bulan terakhir, merespon permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul melalui bidang pidana khusus (Pidsus). Namun sampai sekarang belum ada titik terang atau kejelasan mengenai hasil audit yang dilakukan.
Mendasari proses audit yang masih berjalan, Inspektorat Rohul merespon sikap dari DPC LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Rohul untuk mengadakan audiensi terkait penjelasan hasil audit TKD Kepenuhan Raya. Audiensi tersebut dilakukan di Kantor Inspektorat Rohul, Kamis (27/7-2023) sekitar Pukul 10.00 Wib.
Hadir dalam Kegiatan Audiensi tersebut Inspektur Inspektorat Rohul Helfiskar, Sekretaris, Tim Auditor serta beberapa pejabat eselon III dan IV dan staf Inspektorat Rohul lainnya. Tak ketinggalan pengurus DPC LSM LPK Rohul turut hadir bersama dalam audiensi yang berlangsung hingga siang hari tersebut.
Rundown Kegiatan Audiensi dibuka oleh Inspektur Inspektorat Rohul, yang memaparkan dan menjelaskan kepada segenap pengurus DPC LSM LPK Rohul tentang padatnya agenda Inspektorat Rohul dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Padatnya kegiatan Inspektorat Rohul dibarengi dengan penghargaan sebagai delapan besar Inspektorat terbaik nasional dari Pemerintah Pusat”, sebut Helfiskar. Hal ini yang harus membuat Pejabat di Inspektorat Rohul harus bolak – balik ke Jakarta sehingga pelaksanaan audiensi dengan DPC LSM LPK Rohul baru terlaksana hari ini.
Sementara itu Ketua DPC LSM LPK Rohul, Panigoran Dasopang menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar Tim Auditor Inspektorat Rohul segera menyelesaikan proses audit TKD Kepenuhan Raya.”Harus segera diselesaikan agar dapat ditingkatkan proses hukum nya dan kasus ini pun menjadi terang benderang”, tegas Dasopang, sapaan akrabnya.
Ketua DPC LSM LPK Rohul ini juga mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan pihaknya tidak lain untuk melakukan kontrol terhadap kinerja ASN dan APH dalam hal ini Bagian Pidsus Kejari Rohul nantinya agar dapat meminimalisir kerugian negara terhadap kasus TKD Kepenuhan Raya.”Fokus kita ke kasus TKD Kepenuhan Raya, tapi tak menutup kemungkinan praktik Tipikor yang lain di wilayah Rohul”, sebut pria paruh baya ini.
Merespon apa yang menjadi tuntutan dari DPC LSM LPK Rohul, Helfiskar mengatakan proses audit TKD Kepenuhan Raya sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Inspektorat Rohul.”Apa yang menjadi audit terhadap kerugian negara dan dugaan perkara Tipikor pengelolaan TKD dan Tanah R Desa Kepenuhan Raya sudah sesuai SOP”, terang nya.
Inspektur Inspektorat Rohul ini juga menjelaskan detail persoalan audit TKD Kepenuhan Raya dalam Kegiatan Audiensi tersebut.”Personil Auditor kami terbatas, hanya yang bersertifikat yang boleh melakukan kegiatan audit”, sebut Helfiskar.
Enggan disebut sebatas normatif, Inspektur Inspektorat Rohul ini juga mengatakan akan secepatnya menyelesaikan audit persoalan TKD Kepenuhan Raya ini.”Audit yang dilakukan harus sesuai SOP, maka kami butuh waktu untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan TKD dan Tanah R Desa Kepenuhan Raya tersebut, mohon sabar pak, akan kami selesaikan”, Ujarnya Helfiskar.**(Diki)