Kades Kepenuhan Raya Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul, DPC LPK Rohul Sangat Apresiasi Kepada Kejari Rohul

 

SejagatNews.com (Riau) Rokan Hulu- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akhirnya menetapkan BHDS, Kepala Desa Kepenuhan Raya, Rokan Hulu periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD), setelah hampir satu tahun melakukan Penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar SH, Kamis (10/8/ 2023), penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Menurut Kasi intel Adhitya Febricar, Kepala Desa Kepenuhan Raya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Tindakan tersangka yang menyalah gunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, berakibat merugikan negara,” sebut Kasi Intel.

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Adhitya mengatakan, kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon kelapa sawit seluas 18 Hektar.
Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan sendiri oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial BHDS, disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ,
“Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000,” Ujarnya Adhitya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) kabupaten Rokan Hulu melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat ( Kadiv Humas ) Hasan Basri menyampaikan komentar nya kepada awak media ini (11/8). Kami sangat memberi Apresiasi kepada Kejari Rohul yang benar-benar serius menangani perkara ini sejak awal, karena pengumpulan bukti-bukti dugaan penyelewengan pengelolaan hasil aset desa tersebut cukup rumit, lantaran regulasi resmi dari Dinas terkait hingga saat ini belum ada,ucapnya.

Sambungnya Hasan Basri, “Hal ini harus kita akui langkah maju dalam penertiban pengelolaan aset negara pada desa eks transmigrasi,khususnya di kabupaten rohul, pungkasnya.

Sebutnya Kadiv Humas Dpc LPK Rohul, “Langkah pihak kejari rohul merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum yang dilakukan kajari rohul, dan sebuah terobosan baru dalam upaya untuk pemberantasan korupsi di kabupaten rohul,” ucapnya. , “LPK berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Rohul melalui instansi terkait segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan aset desa di kabupaten Rohul, agar kekayaan Negeri Seribu Suluk ini bisa bermanfaat kepada negara secara maksimal.” Tandasnya Hasan Basri kadiv humas Dpc LPK Rohul.*(Rls /Dik)