Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Terpidana FERDI SAMBO, KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO.

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana,  Kamis  (24/8/2023)

Dijelaskan Kapuspenkum, sebelumnya, Terpidana PUTRI CANDRAWATHI telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023.

Keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjelaskan:

1. Terpidana FERDY SAMBO menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

2. Terpidana PUTRI CANDRAWATHI menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

3. Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

4. Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pungkas Ketut {Dms}