Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka SB Perkara Tol Japek

Sejagatnews.com | Jakarta – Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SB (Direktur PT Bukaka Teknik Utama).

Adapun gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Ii Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Kamis (19/10/2023) dalam siaran persnya menyampaikan adapun Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, pada pokoknya menyatakan bahwa proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana.

Kemudian Hakim Praperadilan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah menurut hukum, Penetapan Tersangka SB telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka SB telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.

Oleh karenanya pada tanggal 19 Oktober 2023, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Tersangka SB yang pada pokoknya menolak seluruh permohonan dari Tersangka SB.

Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum, tutup Ketut. *Dn