Sejagatnews.com | Jaksel – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Tersangka atas nama MA terkait dengan Penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)
4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Selasa 31 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Jagakarsa Jakarta Selatan.
Jabatan tersangka merupakan Kepala Human
Development UI.
• Dasar Hukum :
1. Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-
10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana
korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base
Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI
Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022;
2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK;
• Kasus Posisi Singkat Bahwa Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas
Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor
HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo
diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk
pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis
Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga
Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp.1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam
puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
• Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Bahwa Proses Penyidikan Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh)
orang Saksi.
• Bahwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20
(dua puluh) hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat
penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. *Dn