Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

 

Sejagatnews.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 ( tujuh) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu (15/11/2023).

Dalam siaran persnya dijelaskan, adapun ke tujuh saksi yang diperiksa yaitu:

1. T selaku pihak PT Menara Cipta Mulia.

2. S selaku Kepala Bidang PPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019.

3. S selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017.

4. Y selaku CV Aldo Arta Sanjaya.

5. ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.

6. HR selaku Kepala Bidang Hukum PT Timah Tbk.

7. S selaku CV Aldo Arta Sanjaya.

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022, sebut Ketut Sumedana

*Dn