Sejagatnews.com | JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2019–2024, Barita Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Dalam pernyataannya, Barita menegaskan bahwa pelibatan TNI merupakan langkah historis dan konstitusional yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, (12/6/25).
Dalam sebuah podcast berjudul EdShareOn yang tayang sehari sebelumnya, Barita menyampaikan bahwa kerja sama antara TNI dan Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Ada peradilan koneksitas, bahkan sudah lama ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dalam UU Intelijen Negara juga dibuka peluang untuk kerja sama strategis antara Kejaksaan dan TNI,” ujarnya.
Barita menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam Perpres 66/2025 hanya terbatas pada aspek pengamanan, bukan pada pelaksanaan kewenangan jaksa seperti penyidikan atau penuntutan. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya yang sering kali berhadapan dengan ancaman dari kekuatan besar seperti oligarki, jaringan ekonomi, dan pelaku kejahatan korupsi.
“Masyarakat perlu paham, ini bukan soal intervensi. Jaksa tetap bekerja independen dalam proses hukum. TNI hadir dalam kapasitas perlindungan fisik, bukan penegakan hukum,” tegasnya.
Keterlibatan militer ini, menurut Barita, juga sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan sikap tidak kompromi terhadap tindak pidana korupsi. Ia menyebut Perpres 66/2025 sebagai wujud kepemimpinan tegas dan upaya sistematis negara dalam menciptakan rasa aman bagi para penegak hukum.
Namun demikian, regulasi tersebut memicu kontroversi di kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Sebagian pihak menilai keberadaan Perpres ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Kejaksaan dan UU TNI. Bahkan, Perpres ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap melampaui batas konstitusional pelibatan militer dalam ranah sipil.
Menanggapi hal itu, Barita menilai bahwa substansi Perpres tidak melanggar aturan hukum yang ada. “Tugas strategis seperti ini justru memperkuat fungsi Kejaksaan dalam memberantas korupsi, tanpa mengurangi independensi lembaga,” ujarnya.
Barita yang juga merupakan doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Indonesia ini percaya bahwa peran pengamanan oleh TNI dapat memberikan perlindungan ekstra bagi para jaksa yang berada di garis depan perang melawan korupsi.
