Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Maluku Perkuat Pembinaan Lewat Program Jaksa Garda Desa

Sejagatnews.com |  Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Bidang Intelijen menggandeng Pemerintah Negeri Batu Merah dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa”, yang digelar Jumat (8/8/2025) di Kantor Pemerintah Negeri Batu Merah, Ambon.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., serta Tim Humas Kejati Maluku. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah, Ali Hatala, bersama Sekretaris Negeri Muhammad Arlis Lisaholet, perangkat Negeri, Saniri Negeri, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Ali Hatala menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejati Maluku dan menyebut kegiatan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan pemahaman para perangkat desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.

“Saya harap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Ini adalah momen penting bagi Pemerintah Negeri Batu Merah untuk menjadi lebih baik dan transparan,” ujar Hatala.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya dalam mendukung program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Jaksa Garda Desa.

“Selama 2024, terdapat 20 perkara korupsi Dana Desa di Maluku, dan saat ini Kejari Maluku Tengah masih menangani satu kasus serupa. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mengedepankan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran,” kata Ardy.

Sementara itu, Michel Gasperz dalam paparannya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi niat baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan para aparat desa agar menghindari penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan. “Modus korupsi kerap muncul dari gaya hidup dan mental mencari keuntungan pribadi. Karena itu, pendampingan dan pembinaan menjadi sangat penting,” jelas Michel.

Selain edukasi dan asistensi, Kejati Maluku juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum jika ditemukan indikasi korupsi berdasarkan laporan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Kami utamakan pencegahan, tapi jika ada bukti penyimpangan, maka proses hukum tetap akan berjalan,” tegas Michel.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang merasa terbantu dengan informasi serta arahan hukum yang diberikan. Di akhir acara, Tim Kejati Maluku mengajak Pemerintah Negeri Batu Merah untuk terus menjalin komunikasi, kolaborasi, serta membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan bertanggung jawab.   *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *