“Denda Damai” dalam Kasus Korupsi Dinilai Sah, Guru Besar Hukum Pujiyono Suwandi Paparkan Dasar Hukumnya

Sejagatnews.com || Banda Aceh, 26 Juni 2025 — Gagasan penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme “denda damai” kembali mencuat dalam diskusi hukum di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam kunjungan kerjanya hari ini, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono Suwandi, mengungkapkan bahwa pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan dalam kasus-kasus tindak pidana ekonomi.

Pujiyono menekankan bahwa istilah “denda damai” seringkali disalahpahami sebagai bentuk kompromi terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi. Padahal, menurutnya, dalam kasus-kasus yang tidak melibatkan suap atau gratifikasi, model penyelesaian ini justru dapat mempercepat pemulihan keuangan negara.

“Ini bukan bentuk pengampunan atau pemutihan. Ini adalah bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara secara adil dan cepat,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan yang memberi wewenang kepada kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu di luar pengadilan. Ketentuan ini, menurutnya, cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan model denda damai dalam perkara korupsi yang tergolong tindak pidana ekonomi.

Dalam diskusi bersama aparat Kejati Aceh, Pujiyono juga mengangkat pentingnya pendekatan yang lebih progresif dalam penegakan hukum pidana ekonomi. Ia menyebut bahwa restorative justice sebenarnya belum secara resmi diatur dalam undang-undang untuk perkara korupsi, meski telah diterapkan dalam bentuk kebijakan internal di lembaga penegak hukum.

“Jika kita serius mendorong pendekatan ini, maka reformasi legislasi adalah jalan yang harus ditempuh. Tanpa itu, pendekatannya akan tetap bersifat kebijakan semata,” jelasnya.

Pujiyono turut menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang sering digaungkan publik. Menurutnya, pendekatan ekstrem seperti itu tidak selalu efektif dalam menekan angka korupsi.

“Lihat saja China. Mereka menerapkan pidana mati, tapi indeks persepsi korupsinya hanya sedikit lebih baik dari Indonesia. Itu menunjukkan bahwa ketegasan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi sistem yang transparan dan efisien,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengusulkan pendekatan ekonomis melalui sistem denda progresif yang dapat diterapkan seperti pada kasus perpajakan. Ia mencontohkan keberhasilan kebijakan denda ganda (double tax) dalam menekan tunggakan pajak dan mengusulkan hal serupa untuk korupsi.

“Kalau dalam perpajakan bisa empat kali lipat, dalam korupsi mestinya bisa lima atau sepuluh kali lipat dari nilai kerugian. Bayar lebih untuk menebus kesalahan dan mencegah pengulangan,” ungkapnya.

Menurutnya, hukuman penjara belum tentu memberikan rasa keadilan. Justru penyitaan harta, pengembalian kerugian, dan pemiskinan pelaku merupakan cara yang lebih berdampak langsung bagi negara dan masyarakat.

“Jika harta hasil korupsi dirampas dan digunakan untuk membangun fasilitas publik atau layanan sosial, itu akan jauh lebih terasa manfaatnya bagi rakyat. Tapi ini butuh kemauan politik dan pemahaman publik tentang hakikat korupsi sebagai kejahatan ekonomi,” tutupnya.  *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *