Dugaan Korupsi di BUMD PT. Bipolo Gidin: Kejati Maluku Resmi Naikkan Status ke Penyidikan

Sejagatnews.com |  Ambon — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bipolo Gidin, milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengumumkan peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidik, kamis (19/6/25)

Dalam keterangannya, Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan keuangan dalam tubuh perusahaan daerah tersebut.

“Tim kami menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, serta pinjaman modal kerja. Bahkan, terdapat indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat PT. Bipolo Gidin,” ujar Agoes di Ambon.

PT. Bipolo Gidin dibentuk melalui Perda Nomor 40 Tahun 2013, dengan akta pendirian dikeluarkan oleh notaris Grace Margareth Goenawan pada 15 Mei 2013. Perusahaan ini bergerak di sektor jasa transportasi laut dan mengoperasikan dua kapal, yakni KMP. Tanjung Kabat dan KMP. Lory Amar, yang melayani rute-rute perintis di wilayah Maluku.

Selama beroperasi, perusahaan ini tercatat menerima kucuran dana sebesar Rp41,5 miliar yang bersumber dari subsidi pemerintah pusat sebesar Rp36 miliar, penyertaan modal daerah sebesar Rp4 miliar, dan pinjaman dari perbankan sebesar Rp1,5 miliar.

Guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, tim Kejati telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, BPTD Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, hingga manajemen PT. Bipolo Gidin.

“Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, perhitungan nilai kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh ahli dalam proses penyidikan nanti,” tambah Kajati Maluku.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana publik, khususnya di sektor pelayanan publik dan transportasi daerah. *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *