Sejagatnews.com | AMBON – Setelah hampir dua tahun berstatus buronan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya berhasil diringkus.
Guwen Salhuteru alias GS, warga asal Ambon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Oktober 2023, ditangkap tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ia diamankan di wilayah Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut permintaan Penyidik Pidsus Kejati Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Kejati Papua Barat. Tersangka GS kini sudah diamankan dan dibawa ke Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (27/8/2025).
Usai penangkapan, GS langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong dengan pengawalan ketat. Ia tiba di Bandara Pattimura, Ambon, Rabu siang, dan langsung digiring ke Kejati Maluku.
GS diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu – Manusa tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp31 miliar. Akibat penyimpangan pekerjaan, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam memburu buronan kasus korupsi.
“Jaksa Agung sudah menegaskan agar seluruh jajaran terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada ruang aman bagi mereka untuk bersembunyi,” ujar Anang.
Ia juga mengimbau agar para buronan lain segera menyerahkan diri. “Lebih baik datang dengan kesadaran sendiri daripada harus ditangkap,” tegasnya.
GS rencananya akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
*Redaksi
