Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, SH Bongkar Peredaran Shabu Di Kabun, 5,54 Gram Barang Bukti Disita

SejagatNews.com (Rohul) Kabun– Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total barang bukti seberat 5,54 gram, pada Rabu (10/12/2025) di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sei Betung, Desa Koto Ranah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, SH untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah pondok kebun sawit milik warga di RT 015 RW 009. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pria yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu.

Melihat kedatangan polisi, kedua pria itu berusaha melarikan diri dan sempat membuang dua paket kecil shabu. Satu orang berhasil diamankan, yakni inisial SH (42 tahun), warga Kabupaten Kampar, yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Barang bukti yang disita antara lain 10 paket shabu, satu unit alat hisap, gunting, pipet sendok, kaca pirex, jarum kompor, dua mancis, kotak rokok On Bold berisi paket shabu, uang pecahan Rp2.000 dan Rp1.000, serta satu unit handphone Vivo Y28 warna coklat.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, SH. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kabun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi masyarakat sangat penting untuk menjaga Kabun tetap aman dari narkoba,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

  • Related Posts

    Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Hari Anak Nasional 2025, Fokus Wujudkan Generasi Cerdas Dan Terlindungi

    SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar Kegiatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025 pada Rabu, 17 Desember 2025, di Convention Hall Islamic Centre Kabupaten…

    PWRI Rohul Gelar Sosialisasi Jurnalis, Siswa SMK Negeri 1 Ujung Batu Dibekali Ilmu Jurnalistik

    SejagatNews.com (Rohul) Ujung Batu– Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Rohul, DPC-PWRI Kab Rohul. Menggelar acara pemahaman dan sosialisasi program profesi jurnalis di Aula SMK Negeri 1…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *