
SejagatNewscom (Rohul) Kabun– Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu, (17/9-2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAO (59 Tahun), warga Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,16 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kandang ayam dan peti kayu di rumah tersangka.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Desa Giti. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, SH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Rohul melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, SH menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kapolsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rohul umumnya, dan wilayah Kabun khususnya.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul