Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Barang Bukti Senilai Rp 1,1 Juta

 

Sejagatnews com (Rokan Hulu) Rambah Hilir — Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di daerah Sungai Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu (14/6/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, SH, memimpin langsung tim dalam operasi ini. Mereka berhasil mengamankan seorang tersangka inisial M (39 tahun) yang diduga sebagai penjual dan pemakai narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain 32 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, pipet, dan bong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.100.000.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif “.

 

Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, SH, menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu melalui Polsek Rambah Hilir akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkotika untuk memutus mata rantai jaringan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkotika.”Kami berharap sinergitas ini tetap terjalin,dan kami mengimbau kepada masyarakat kami agar segera melaporkan kepada kami apabila ada hal -hal atau tindakan yang menggangu Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir”. Imbaunya Ipda Jonnes, SH. *(Diki Andi)

Sumber:Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *