SejagatNews.com (Rohul) Rambah Samo — Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, SH, memimpin pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di SMPN 7 Rambah Samo yang terjadi pada 24 Agustus 2025. Kasus ini berhasil diungkap berkat program “Kampung Aman” Polsek Rambah Samo.
Dua pelaku pencurian, BM (21 tahun) dan DA (16 tahun), warga Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo, ditangkap pada (6/9- 2025), setelah Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka.
“Melalui program ‘Kampung Aman’, kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambah Samo,” kata Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlose Mesra, SH.
Kapolsek Rambah Samo juga menghimbau kepada masyarakat Rambah Samo untuk mendukung program “Kampung Aman” dengan segera menghubungi nomor pengaduan +62 812-9898-1053 apabila terjadi sesuatu yang mengganggu kondusifitas dan keamanan masyarakat.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polsek Rambah Samo dapat mengembalikan sebagian dari barang yang hilang kepada SMPN 7 Rambah Samo dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul
