Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon Pimpin Pengungkapan Kasus Narkotika

 

SejagatNews.com (Rohul) Rokan IV Koto– Polres Rokan Hulu melalui Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial RA (26 tahun) diamankan bersama barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,39 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.190.000.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, SH, didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Rokan – Sopan, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto. Tersangka RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama inisial O Alias Kribo, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan uang tunai. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, mengapresiasi kinerja Polsek Rokan IV Koto dalam mengungkap kasus narkotika ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Tersangka RA saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*(Diki Andi)

Sumber:Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *