Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 9 Saksi Tambahan

Sejagatnews.com |  Jakarta, 30 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Pada Rabu (30/7/25), tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka berinisial HW dan kawan-kawan.

Kesembilan saksi yang diperiksa antara lain:

  1. SYK – Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II

  2. AG – VP Industry Marine PT Pertamina (2018–2023)

  3. ET – Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd

  4. KH – Direktur SDM PT Pertamina (29 Agustus 2018–31 Desember 2020)

  5. MG – Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping

  6. DS – Manager Shipping Chartering PT Pertamina International Shipping

  7. AS – Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping

  8. MRH – Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak

  9. RF – Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang diduga merugikan negara dan melibatkan berbagai pihak dari sejumlah entitas usaha di bawah naungan Pertamina maupun mitranya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun modus operandi yang dilakukan para tersangka. Namun, proses penyidikan disebut terus berlangsung secara intensif.

*redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *