Kejaksaan Geser Tahan Eks Pejabat Negeri Kota Siri, Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar Dana Desa

SejagatNewscom | Seram Bagian Timur, 14 Oktober 2025 — Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, berinisial ID, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur di Geser. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Geser, Habibul Rakhman, S.H, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana serta adanya selisih antara pengeluaran riil dengan pertanggungjawaban keuangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,56 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Karena itu, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Habibul Rakhman dalam keterangan persnya di Bula, Selasa (14/10/2025).

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Geser pada hari yang sama, pukul 13.00–17.30 WIT, di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Selama proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Sadaq Idris Tianotak, S.H.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan menahan tersangka di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Bula. Usai dinyatakan sehat, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas III Wahai sekitar pukul 20.30 WIT untuk menjalani masa penahanan.

Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*Redaksi

  • Related Posts

    Kejari SBB Perkuat Sinergi Lewat Kegiatan PAKEM di Kairatu dan Kairatu Barat

    SejagatNewscom | Piru, 15 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga kerukunan dan stabilitas di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran…

    Jaksa Agung Burhanuddin angkat Barita Simanjuntak menjadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    SejagatNewscom |  Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 — Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *