Sejagatnews.com | Kairatu, 15 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan taat hukum, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Dana Desa di Aula Kantor Camat Kairatu.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Kairatu, para Kepala Desa se-Kecamatan Kairatu, serta perangkat desa lainnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mendampingi desa-desa agar terhindar dari jerat hukum melalui pendampingan yang edukatif dan terbuka.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai mitra hukum. Tujuan kami agar dana desa dikelola dengan aman, akuntabel, dan sesuai aturan,” ungkap Sesca Taberima dalam pemaparannya.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan tidak menggugurkan kewenangan lembaga pengawas lainnya, namun justru memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun tata pemerintahan desa yang sehat dan transparan.
Dalam suasana dialogis, para kepala desa yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka mengapresiasi kehadiran Kejari SBB yang memberikan ruang konsultasi hukum secara langsung, terutama di tengah tantangan penggunaan dana desa yang kompleks.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif Kejaksaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terus menunjukkan komitmennya untuk mendampingi pemerintah desa sebagai garda depan pelayanan publik. Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, Kejari SBB berharap seluruh desa di wilayah Seram Bagian Barat dapat menjalankan pembangunan desa dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. *redaksi
