
Sejagatnews.com | Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di halaman belakang kantor Kejari Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejari Rohil, antara lain Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., perwakilan Polsek Bangko, para jaksa fungsional, pegawai, PPNPN, serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Pengadilan Tinggi Riau/Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kajari Rokan Hilir Nomor: Print-304/L.4.20/Kpa.5/09/2025 tanggal 25 September 2025.
Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., yang mewakili Kajari Andi Adikawira Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Dalam laporannya, Kasi PAPBB Gilang Olla Ramadhan mengucapkan syukur atas kelancaran kegiatan serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Ia merincikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara tindak pidana umum, di antaranya kasus pencabulan, pengancaman, dan pencurian.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, senjata tajam (egrek, parang, kampak, dodos, gergaji besi), handphone, senter, serpihan botol kaca, kayu, obeng, kunci-kunci, tas, kotak box, serta berbagai barang lainnya.
Pantauan di lokasi, kegiatan pemusnahan berlangsung tertib dan aman, ditandai dengan penandatanganan berita acara, doa bersama, serta sesi foto. Acara selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
*Redaksi