Sejagatnews.com | Piru, 28 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kamis (28/8). Kesepakatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Waesala, usai peresmian Rumah Restorative Justice.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., bersama Kepala Desa Waesala Ramsal Kasturian. Kegiatan itu turut disaksikan Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H., para pejabat struktural Kejari SBB, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Kajari SBB menegaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum, terutama terkait pengelolaan keuangan desa. Selain itu, kerja sama ini juga membuka ruang bagi masyarakat Desa Waesala untuk berkonsultasi jika menghadapi persoalan hukum.
“Melalui Bidang Datun, Kejaksaan hadir untuk memberikan penguatan hukum, memastikan setiap kerja sama memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat,” ujar Anto Widi.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kejari SBB dan Pemerintah Desa Waesala, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
*Redaksi
