
Sejagatnews.com | Piru — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) memusnahkan barang bukti narkotika hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Jumat (15/8/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari SBB, dipimpin langsung Kajari Anto Widi Nugroho, S.H., M.H. dan disaksikan aparat Polres SBB serta Dinas Kesehatan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-
0,4 gram sabu dari terpidana Mohlis Pattimura alias Moris
-
0,8 gram sabu yang disembunyikan dalam HP Samsung putih milik Sulaiman Talaohu alias Mantex
Pemusnahan dilakukan setelah terbitnya Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tertanggal 16 Juli 2025, berlandaskan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PMK Nomor 162 Tahun 2023.
Kajari SBB menegaskan, setiap pemusnahan narkotika adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat.
“Ini wujud nyata tanggung jawab kami sebagai penegak hukum. Setiap gram yang dimusnahkan adalah langkah menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Kejari SBB berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Seram Bagian Barat, sejalan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai narkoba di Indonesia.
*Redaksi