Kejari SBB Perkuat Sinergi Lewat Kegiatan PAKEM di Kairatu dan Kairatu Barat

SejagatNewscom | Piru, 15 Oktober 2025 — Dalam upaya menjaga kerukunan dan stabilitas di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Kairatu Barat.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi I Intelijen Kejari SBB, Supriyatmo Efensus P.G., S.H., mewakili Kasi Intelijen, bersama sejumlah staf bidang intelijen. Hadir dalam kesempatan itu Camat Kairatu, Sekretaris Camat Kairatu Barat, Kapolsek Kairatu, perwakilan Polsek Kairatu Barat, Ketua FKUB Kecamatan Kairatu, serta para Kepala Desa dari dua kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Supriyatmo menekankan pentingnya peran aktif seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam mendeteksi dini kemungkinan munculnya aliran kepercayaan atau paham keagamaan yang menyimpang dari ketentuan hukum. Menurutnya, langkah antisipatif lebih efektif daripada penindakan setelah terjadi pelanggaran.

“PAKEM merupakan forum koordinatif yang menitikberatkan pada upaya pencegahan. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun komunikasi, pembinaan, dan penyuluhan agar potensi penyimpangan bisa diantisipasi sejak dini,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, keberadaan Tim Koordinasi PAKEM di tingkat kabupaten merupakan amanat Peraturan Jaksa Agung Nomor 19 Tahun 2015 jo Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang menugaskan Kejaksaan untuk bekerja sama dengan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan FKUB dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat.

Lebih lanjut, Supriyatmo menambahkan bahwa kegiatan PAKEM dilakukan dengan pendekatan hukum dan keagamaan yang humanis, sehingga masyarakat merasa dilibatkan secara aktif dalam menjaga ketertiban dan kerukunan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga toleransi, keamanan, dan keharmonisan antarumat beragama, serta memastikan seluruh kegiatan keagamaan berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hukum yang berlaku.

*Redaksi

  • Related Posts

    Kejaksaan Geser Tahan Eks Pejabat Negeri Kota Siri, Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar Dana Desa

    SejagatNewscom | Seram Bagian Timur, 14 Oktober 2025 — Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, berinisial ID, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan…

    Jaksa Agung Burhanuddin angkat Barita Simanjuntak menjadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    SejagatNewscom |  Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 — Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *