
Seram Bagian Barat – Plt.Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H beserta jajaran hadir untuk mengikuti penilaian dan Evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Inspektur Muda (Irmud) Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H dalam rangka penilaian dan evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM tahun 2025.Rabu, 23 April 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakajati Maluku Dr. Jefferdian, S.H., M.H. Dalam sambutan wakajati maluku menyampaikan “Agar setiap satuan kerja mempunyai komitmen yang sama untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, dengan semangat yang bergelora untuk meningkatkan kinerja, integritas serta mampu memberikan pelayanan prima kepada publik. Setiap satker harus berusaha untuk merubah mainset dalam berfikir, dikarenakan pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM ini bukan hanya sekedar kontestasi tapi harus diimplementasikan didalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Lanjutnya, Wakajati Maluku berpesan kepada satuan kerja yang mengikuti penilaian agar, Jaga diri, jaga institusi, jadilah institusi yang dicintai oleh masyarakat, dan mampu menjadi sebuah institusi yang menjadi pemecah masalah yang ada di masyarakat, apapun permasalahannya.
Dalam pelaksanaanya Verifikasi lapangan Zona Integritas WBK/WBBM oleh Tim Penilai Internal (TPI) pada Kejaksaan RI dipimpin oleh Bayu Adhinugroho Arianto,S.H.M.H selaku ketua tim, Didik Haryanto,S.H,Julian Permana Ignasius, S.H, Ikhwansyah Kurniawan, SH masing-masing sebagai Anggota. Verifikasi lapangan Zona Integritas WBK/WBBM oleh Tim Penilai Internal (TPI) dikuti oleh tiga satuan kerja di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yaitu Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Sebelum melakukan penilaian dan evaluasi, Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H selaku ketua Tim Penilai Internal (TPI) memberikan sambutannya dengan menyampaikan“ Verifikasi lapangan Zona Integritas WBK/WBBM oleh Tim Penilai Internal pada Kejaksaan RI bertujuan untuk melakukan pengecekan kebenaran pengisian data pada LKE (lembar kerja evaluasi) oleh masing-masing Satuan Kerja pada Kejaksaan RI, sebagai komponen dasar penilaian apakah satuan kerja layak untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dengan kenyataannya di lapangan. Ketua Tim Penilai ZI WBK/WBBM untuk Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku, Bayu Adinugroho, SH.MH menyatakan bahwa tujuan pencanangan ZI WBK/WBBM, adalah agar satuan kerja dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,dan menciptakan sistem kerja satker yang bebas dari korupsi, dan meningkatnya kepercayaan publik kepada instansi Kejaksaan, oleh karena itu ZI WBK/WBBM tersebut tidak hanya sebatas pengisian data komponen penilaian pada LKE atau secara administratif saja, akan tetapi utamanya adalah semangat ZI WBK/WBBM ini harus tercermin dalam setiap perilaku insan adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, hal ini harus dimulai oleh pimpinan satker sebagai Role Model, dengan memberikan contoh yang baik sehingga dapat menularkan dan diikuti oleh seluruh pegawai, pelaksanaan pelayanan sesuai SOP dan membuat inovasi pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.pada Kejati Maluku, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menjadi salah satu Satker yang dilakukan verifikasi lapangan, dan diharapkan dapat meraih predikat WBK/WBBM pada tahun ini.
Setalah dilakukan penilaian dan evaluasi, Plt Kajari SBB menyatakan “Alhamdulillah, penilaian berjalan dengan lancar dan interaktif. Para ketua pokja juga siap dan sigap menjelaskan point yang ditanyakan oleh tim penilai internal (TPI) sesuai dengan bukti yang telah diupload pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan tim penilai internal (TPI) memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan. Upaya ini adalah komitmen kami dari awal untuk mewujudkan ZI menuju WBK/WBBM serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas di Kejari SBB.”(*)