Kejati Maluku dan Kejari MBD Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Sejagatnews.comAmbon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) berhasil menghentikan penuntutan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI usai paparan daring yang digelar Senin (30/6/2025) melalui Zoom Meeting.

Perkara yang dimaksud melibatkan tersangka YKM alias Anis dan korban RU alias Faldo, terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di bagian mata, namun tidak dalam kondisi membahayakan jiwa.

Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, S.H., M.H, menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan pada 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Tiakur. Proses mediasi melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kedua belah pihak keluarga.

“Tersangka sudah meminta maaf dan korban memaafkan tanpa syarat serta tidak menuntut ganti rugi. Karena itu, perkara kami ajukan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Hery.

Wakajati Maluku Jefferdian yang memimpin jalannya paparan turut didampingi oleh Asisten Pidum Kejati Maluku, Yunardi, S.H., M.H, dan jajaran. Dari Kejagung, persetujuan diberikan langsung oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H selaku JAM Pidum.

Dalam pertimbangannya, Kejagung menilai bahwa syarat keadilan restoratif telah terpenuhi, termasuk:

  • Tindak pidana pertama oleh tersangka

  • Ancaman hukuman di bawah 5 tahun

  • Nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta

“Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan sosial,” ujar Asep dalam sesi daring tersebut.

Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa P-16 Kejari MBD, yaitu Reinaldo Sampe, S.H., M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H, dan Dwi Kustono, S.H.

Dengan keputusan ini, proses hukum dinyatakan selesai dan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan tanpa beban perkara. *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *