Sejagatnews.com | Ambon, 6 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Bidang Intelijen kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di dua sekolah menengah atas di Kota Ambon. Kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan perundungan (bullying) dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar.
Dibuka langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, bersama tim jaksa fungsional Michel Gasperz dan Mourits Palijama, kegiatan penyuluhan ini berlangsung di SMA Negeri 6 Ambon dan SMA Pertiwi Ambon.
Kedatangan tim disambut hangat oleh Kepala SMA Negeri 6 Ambon, Wempie M.G. Mapussa, beserta jajaran guru. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejati Maluku yang memilih sekolahnya sebagai lokasi penyuluhan.
“Jangan hanya nyaman di zona aman. Kita harus keluar dari kebiasaan lama dan membentuk generasi emas yang bebas dari bullying,” ujar Wempie.
Program ini juga membentuk Agen of Change, yakni siswa-siswi terpilih dari pengurus OSIS dan tim saber perundungan untuk menjadi duta perubahan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Ardy menyampaikan bahwa kegiatan JMS merupakan program tahunan kejaksaan yang mengangkat isu-isu hukum yang relevan dengan dunia pelajar, termasuk cyberbullying dan dampak negatif media sosial.
“Kami ingin siswa tidak hanya mengenali hukum, tapi juga bisa menjauhi hukuman dengan bersikap bijak dalam pergaulan dan bermedia sosial,” tegas Ardy.
Materi penyuluhan yang disampaikan secara interaktif menarik antusias para pelajar. Para siswa diajak bermain kuis hukum menggunakan spinner interaktif yang membahas beragam kasus seperti perundungan, ITE, narkotika, kekerasan seksual, hingga korupsi dan KDRT.
Usai kegiatan di SMA Negeri 6, tim JMS melanjutkan kunjungan ke SMA Pertiwi Ambon. Kepala sekolah, Julianus Johanis Kelabora, menyambut antusias kegiatan ini dan berharap dapat memberi dampak nyata dalam membentuk karakter siswa yang sadar hukum.
“Ini kesempatan emas bagi siswa kami untuk memahami langsung bahaya bullying dan penyalahgunaan media sosial,” ujarnya.
Tak hanya sekadar penyuluhan, tim JMS juga mendorong pengurus OSIS dan tim pencegahan bullying di masing-masing sekolah untuk aktif mengawasi perilaku siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di grup WhatsApp pelajar.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian konsumsi, cenderamata, dan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
*Redaksi
