
SejagatNewscom | Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil menyelesaikan perkara kekerasan terhadap anak melalui mekanisme restorative justice. Upaya perdamaian ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setelah dilakukan pemaparan melalui video conference pada Senin (29/9/2025).
Pengajuan permohonan penghentian penuntutan tersebut dihadiri Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., jajaran Bidang Pidum Kejati Maluku, serta Kajari KKT Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., bersama timnya.
Dalam paparannya, Kajari KKT menjelaskan perkara melibatkan tersangka Subhan Abdullah alias Uban, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya berinisial SMS. Perbuatan itu dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka menyesal dan sudah meminta maaf. Ia hanya ingin anaknya menjadi penghafal Al-Qur’an, tetapi karena emosi, tindak kekerasan itu terjadi,” ujar Kajari.
Kajari menambahkan, tersangka dikenal berperilaku baik di masyarakat, serta menjadi tulang punggung keluarga besar dengan tanggungan tujuh orang.
Wakajati Maluku menilai syarat penghentian penuntutan terpenuhi karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta.
“Perdamaian ini melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penyidik Polres KKT. Kami berharap langkah ini menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Direktur C pada JAM Pidum, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip restorative justice.
*Redaksi