Kejati Maluku: Tersangka Kasus Pajak Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp1,1 Miliar

Sejagatnews.com |  Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku terus memperlihatkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/07/25), Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus perpajakan, Azam Bandjar, telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar.

Uang tersebut diserahkan oleh adik terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV. Titian Hijrah.

“Hari ini, telah dilakukan pengambilan kerugian negara sebesar Rp1.141.235.264 yang diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa Azam Bandjar,” ujar Kajati Maluku di hadapan awak media.

Modus: Pajak Tidak Disetor, Fee Justru Diterima

Dalam perkara ini, Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah diduga bekerja sama dengan “HS”, Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, untuk tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari kegiatan penjualan kayu. Alih-alih menyetorkan pajak, terdakwa justru menerima fee dari PT. Tanjung Alam Sentosa.

Ironisnya, PT. Tanjung Alam Sentosa diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum terdaftar secara resmi di Kantor Pajak. Hal ini menyebabkan tanggung jawab perpajakan dialihkan kepada CV. Titian Hijrah.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pajak yang timbul tidak disetorkan oleh PT. Tanjung Alam Sentosa. Bahkan, perusahaan tersebut belum memiliki NPWP,” jelas Kajati.

Masih dalam Proses Persidangan

Asisten Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi, S.H., M.H., menambahkan bahwa perkara ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ambon. Seorang saksi ahli telah memberikan keterangan terkait perhitungan pajak dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Terdakwa diberi kesempatan untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.

Namun, sesuai dengan ketentuan perpajakan, pengembalian tersebut tetap dikenakan denda progresif hingga empat kali lipat dari jumlah kerugian, berdasarkan perhitungan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan.

Disidik oleh Kementerian Keuangan, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ini sebelumnya disidik oleh penyidik PPNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Mei 2025 lalu.

Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kewajiban perpajakan. *redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *