Sejagatnews.com | Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) berhasil menyelesaikan dua perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi virtual yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Maluku, Jefferdian, yang didampingi para Kepala Seksi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Rabu (4/6/2025).
Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Julivia M. Sellano, S.H., dan para Jaksa Fasilitator memaparkan dua perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan:
-
Perkara pertama, dengan tersangka MLL alias Marex Lohy alias Abu Lohy, dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Korban dalam perkara ini adalah DH alias Daniel dan AU alias Ari, dengan lokasi kejadian di Jalan Lintas Seram, Desa Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.
-
Perkara kedua, dengan tersangka CW alias Corneles, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Korbannya adalah YL alias Yacob, dengan lokasi kejadian yang sama di Desa Samasuru.
Bambang menyampaikan bahwa proses perdamaian telah dilakukan pada 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru. Upaya ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga tersangka dan korban.
“Kedua tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun dengan lapang dada menerima permintaan maaf dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat,” jelas Bambang.
Berdasarkan hal tersebut, Kejati Maluku dan Kejari SBB mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., bersama Tim Restorative Justice menyetujui permohonan tersebut setelah mempertimbangkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yakni:
-
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
-
Ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun;
-
Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan semangat penegakan hukum yang humanis.
Tim Jaksa Kejari SBB yang menangani perkara ini terdiri dari Julivia M. Sellano, S.H., Aninditia Widyanti, S.H., Gunanda Rizal, S.H., Izaak Muskitta, S.H., Fitria Wally, S.H., dan Supriyatmo Efensus P.G., S.H. Dari Kejati Maluku, turut hadir Kasi A Hadjat, S.H., Kasi B Junetha Pattiasina, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta para Jaksa Fungsional Bidang Pidum.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan hukum yang lebih manusiawi melalui mekanisme keadilan restoratif demi menciptakan kedamaian dan keadilan di masyarakat.
(Redaksi)
Sumber: Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H.
