Sejagatnews.com | Jakarta, 14 Juni 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, lembaga ini mendapat kepercayaan tertinggi dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menghadapi tekanan dan tudingan dalam penanganan kasus mega korupsi.
Dalam podcast EdShareOn yang tayang 11 Juni 2025 lalu, Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2019–2024, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa Kejaksaan saat ini dinilai sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025.
“Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sangat tinggi karena konsistensinya dalam memberantas korupsi, khususnya pada kasus-kasus besar,” ungkap Barita.
Namun di tengah peningkatan kinerja tersebut, Jampidsus juga menghadapi sejumlah AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). Salah satunya adalah laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam lelang aset saham PT Gunung Bara Utama (GBU) pada perkara Jiwasraya.
IPW menuding lelang aset dilakukan secara sepihak dan merugikan negara karena selisih nilai appraisal dari Rp3,4 triliun menjadi Rp1,9 triliun. Namun Barita membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa proses lelang tidak dilakukan oleh Jampidsus, melainkan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
“Jampidsus fokus pada penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Proses lelang adalah wewenang unit terpisah yang tidak berada di bawah kendali Jampidsus,” jelas Barita. Ia menambahkan bahwa penilaian aset dilakukan oleh lembaga appraisal independen yang tidak dapat diintervensi.
Barita juga menggarisbawahi pentingnya penguatan regulasi eksekusi dan pemulihan aset, termasuk mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset. Hal ini diperlukan agar tidak timbul polemik nilai aset dalam proses hukum.
Sebagai langkah perlindungan terhadap jaksa, negara telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas. Perpres ini bertujuan untuk meminimalkan potensi AGHT yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan perlindungan hukum dan dukungan publik, Kejaksaan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Barita. *Redaksi
