Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Aparat Penegak Hukum di Maluku, Kajati Sampaikan Capaian dan Tantangan

SEJAGATNEWS.COM |  AMBON  — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja reses ke Provinsi Maluku dengan agenda utama mengevaluasi kinerja dan serapan anggaran lembaga penegak hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (28/5/25) di Markas Polda Maluku, Ambon.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama jajarannya, yang turut mendampingi pembahasan bersama Komisi III DPR RI. Agenda kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan diikuti oleh 13 anggota komisi serta perwakilan dari kementerian dan lembaga mitra seperti Kepolisian dan BNN.

Realisasi Anggaran dan Target PNBP

Dalam pemaparannya, Kajati Maluku menyampaikan bahwa realisasi anggaran Kejati Maluku tahun 2024 telah mencapai 92,71%, sementara pagu anggaran tahun 2025 yang sudah terserap hingga Mei mencapai 32,88%. Ia juga melaporkan bahwa realisasi PNBP tahun 2025 telah mencapai 59,77%.

Target PNBP tahun 2025 yang ditetapkan Kejati Maluku sebesar Rp 4,39 miliar, bersumber dari penanganan barang rampasan, pengembalian kerugian negara, dan perkara korupsi.

Penanganan Perkara dan Kinerja

Selama tiga tahun terakhir, Kejati Maluku mencatat peningkatan dalam penyelesaian perkara. Untuk tahun 2023, tercatat 331 perkara pidana umum berhasil dituntaskan. Jumlah ini meningkat menjadi 363 perkara di tahun 2024. Hingga Mei 2025, telah diselesaikan 104 perkara.

Pada ranah pidana khusus, data menunjukkan penanganan perkara cukup stabil, dengan penuntutan terhadap 36 perkara di tahun 2023 dan 23 perkara di tahun 2024. Untuk tahun berjalan, hingga Mei 2025, Kejati telah menuntaskan 25 perkara pidana khusus.

Kejati juga melaporkan keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara, baik di bidang pidana khusus maupun perdata. Total nilai penyelamatan keuangan negara pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 24,1 miliar, termasuk Rp 19,9 miliar dalam kasus perdata yang melibatkan proyek strategis nasional SUTT 70 kV di Pulau Buru.

Tantangan dan Langkah Strategis

Kajati Agoes mengakui adanya berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, serta sulitnya akses di wilayah kepulauan. Selain itu, koordinasi antara APIP dan APH yang belum optimal menjadi hambatan dalam penanganan perkara.

Meski demikian, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasinya, antara lain peningkatan kerja sama lintas lembaga, pelatihan tematik bagi jaksa, serta pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam proses penegakan hukum.

Komitmen Kejati

Menutup pemaparannya, Kajati Maluku menegaskan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menegakkan hukum secara profesional. Kajati juga menekankan pentingnya reformasi internal, termasuk melalui penerapan meritokrasi berbasis sistem reward and punishment yang terukur. *redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *