SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian menggelar acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan.
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST MM, hadir langsung menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan didampingi Wakil Bupati Rokan Hulu H.Syafaruddin Poti, SH, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hulu.
Sebanyak 842 warga binaan menerima remisi umum, dengan 8 orang langsung bebas, dan 957 warga binaan menerima remisi dasawarsa, dengan 10 orang langsung bebas. Totalnya ada 18 orang yang pulang hari ini.
Bupati Rohul, Anton, ST MM menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kepedulian negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta tekun mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, SH MH, menjelaskan bahwa sebanyak 842 warga binaan menerima remisi umum, dengan 8 orang langsung bebas, dan 957 warga binaan menerima remisi dasawarsa, dengan 10 orang langsung bebas.
Totalnya, ada 18 orang yang pulang hari ini setelah menerima remisi. Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,Jelasnya.
Efendi menekankan bahwa remisi bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Ia juga menyoroti bahwa mayoritas penghuni Lapas adalah kasus narkotika, sehingga pembinaan dan pendampingan harus lebih serius agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik setelah bebas,” Pungkasnya.
Acara berlangsung khidmat dan penuh haru, dengan harapan baru bagi warga binaan untuk segera berkumpul kembali bersama keluarga. Bupati Rohul Anton dan Wabup H. Syafaruddin Poti juga berkesempatan menyapa langsung warga binaan dan memberi nasehat agar tidak mengulangi kesalahan melanggar hukum kembali.*(Diki Andi)
Sumber: Lapas/ FR
