
SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pangaraian– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian turut serta dalam kegiatan sosialisasi peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digelar di Ruang Sidang Vidcom Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai administrasi perkara dan pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Sosialisasi ini membahas beberapa peraturan penting, antara lain.
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI
Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Pedoman Pelayanan Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Diunggah dari akun facebook Lembaga Pemasyarakatan lapas pasirpangaraian,
Kasi Binadik & Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyatakan bahwa kehadiran Lapas Pasir Pangarayan dalam sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait prosedur hukum dan administrasi perkara, sehingga dapat mendukung tugas pemasyarakatan yang bersinergi dengan peradilan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian serta instansi terkait lainnya, demi mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, efektif, dan berkeadilan.*(Diki Andi)